JAMBI, Berita HUKUM - Kementerian Kehutanan akhirnya memberikan keputusan tentang Hutan Tanaman Rakyat (HTR) untuk dikelola para petani Jambi yang tengah berkonflik dengan dua perusahaan di sektor restorasi dan kertas.
Bendahara Serikat Tani Nasional (STN) Binbin Firman mengatakan tuntutan para petani Jambi berupa HTR telah dituangkan Kementerian Kehutanan dalam bentuk Surat Keputusan. Rencananya, para petani Jambi akan kembali ke kampung halamannya hari ini.
SK itu bernomor S.92/VI-BUHT/2013 perihal Penyelesaian Konflik Lahan pada Areal HTI PT Wanakasita Nusantara dan PT Agronusa Alam Sejahtera, serta Pada Areal Restorasi Ekosistem PT REKI Kabupaten Batanghari dan Sarolangun, Provinsi Jambi. Surat itu ditandatangani oleh Dirjen BUK Kementerian Kehutanan Bambang Hendroyono pada 30 Januari 2013.
"Para petani Jambi dan Mesuji akan kembali ke kampung masing-masing karena tuntutan sudah dipenuhi. Tuntutan hak kelola hutan dalam bentuk HTR," kata Binbin dalam keterangan pers, Jumat (01/02).
Tenda yang mereka dirikan sejak pertengahan November lalu rencananya akan dibubarkan pada hari ini. Namun, para petani Blitar, Jawa Timur, yang baru melakukan aksi jalan kaki rencananya akan mendirikan tenda baru di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Para petani Jambi tengah berkonflik dengan PT Restorasi Ekosistem Indonesia (REKI) dan Agronusa Alam Sejahtera (AAS) yang beroperasi di bidang restorasi dan kertas. Sedangkan kelompok Suku Anak Dalam juga tengah berkonflik dengan PT Asiatic Persada, Wilmar Group.
Tuntutan para petani Jambi adalah Kementerian Kehutanan dapat mengembalikan lahan warga dalam bentuk Hutan Tanaman Rakyat (HTR). Sedangkan kasus untuk Suku Anak Dalam 113, warga meminta agar pemerintah segera melakukan keputusan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam enklave lahan mereka.(bsn/bhc/opn) |